Public
Administration, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi
Administrasi Publik atau Administrasi Negara, merupakan cabang ilmu administrasi
yang mempelajari terkait manajemen publik, kebijakan publik, dan administrasi
pembangunan. Chandler & Plano (Keban, 2004:3) menyatakan bahwa administrasi
publik adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan
dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola
keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. Definisi ini serupa dengan pendapat
Dwight Waldo (1955), yang menyatakan bahwa administrasi publik adalah manajemen
dan organisasi daripada manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan
pemerintah. Administrasi Publik berkaitan dengan pelayanan publik. Felix A.
Nigro dan Lloyd G. Nigro (1970), menuliskan bahwa “Public administration is cosely associated with numerous private
groups and individuals in providing services to the community…”
(administrasi publik sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok
swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat).
Perkembangan paradigma administrasi publik ini menarik untuk dikaji. Terdapat beberapa paradigma dasar dalam pergeseran paradigma administrasi publik, yaitu: Old Public Administration (OPA), New Public Management (NPM), dan New Public Service (NPS). Paradigma pertama, Old Public Administration (OPA), memfokuskan perhatian pada hukum, prosedur, kepastian, dan non diskresi. Nilai-nilai yang ditekankan adalah efektivitas, efisiensi, produktifitas, dan ekonomis. Birokrasi klasik merupakan contoh penerapan dari paradigma Old Public Administration (OPA) ini. Menilik sejarah PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen, sebagai organisasi publik pada awalnya tumbuh kembang dari paradigma Old Public Administration (OPA) ini, yaitu birokrasi dibawah langsung PU Cipta Karya dan dilanjutkan perubahan menjadi BPAM dimana berorientasi anggaran dan budaya birokrasi.
Beberapa tahun terakhir ini, di bawah kepemimpinan Djoko Suprapto, SE, MM, manajemen berusaha mengubah budaya kerja yang ada di organisasi publik tersebut dari budaya birokrasi menjadi budaya korporasi. Perubahan internal PDAM Kabupaten Sragen ini dimulai dengan konsolidasi SDM dan re-coding dari DNA birokrat menjadi DNA corporate. Hal ini ditandai pula dengan ditandatanganinya 5 (lima) nilai inti PDAM Kabupaten Sragen dimana mengedepankan nilai-nilai bisnis, bukan politik praktis. Perubahan budaya organisasi ini juga ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam peringatan HUT PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen ke-23 pada Desember 2013 yang lalu. Adapun FGD tersebut diikuti oleh semua stakeholders di organisasi publik tersebut, dimana karyawan dibagi menjadi 3 (tiga) team untuk memaparkan intisari buku bertema besar perubahan karangan Rhenald Khasali, P.hD. Kelima buku yang dibahas antara lain: “Change!”, “Myelin”, “Re-Code”, “Cracking Zone”, dan “Powerhouse”.
Pada dasarnya,
perubahan budaya organisasi di PDAM Kabupaten Sragen ini merupakan pergeseran
dari paradigma Old Public Administration
(OPA) menuju New Public Management
(NPM). Paradigma New Public
Management (NPM) ini dikenal dengan reinventing
governance, atau dengan kata lain mewiraswastakan birokrasi. Miftah Thoha
(2008) menyatakan bahwa tema pokok dalam NPM ini antara lain bagaimana
menggunakan mekanisme pasar dan terminilogi di sektor publik. Bahwa dalam
melakukan hubungan antara instansi-instansi pemerintah dengan pelanggannya (customers) dipahami sama dengan proses
hubungan transaksi yang dilakukan oleh dunia pasar (market place).
Setelah melakukan perubahan budaya organisasi dari DNA birokrat menuju DNA corporate, yang diikuti pula pergeseran paradigma dari Old Public Administration (OPA) menuju New Public Management (NPM), idealnya PDAM Kabupaten Sragen melanjutkan perkembangan organisasi menuju paradigma baru dalam ilmu administrasi publik, yaitu: New Public Service (NPS). Paradigma New Public Service (NPS) ini lahir dari kajian J.V. Denhardt & R.B. Denhardt (2003). Melalui bukunya yang berjudul “The New Public Service: Serving, not Steering”, Denhardt & Denhardt menyatakan bahwa New Public Service lebih diarahkan pada democracy, pride and citizenship, daripada market, competition, dan customers seperti sektor privat. Dari kajian Harbani Pasolong (2007), terdapat 7 (tujuh) ide pokok dalam New Public Service (NPS) ini, yaitu: (1) Serve citizent, not customer; (2) Seek the public interest; (3) Value citizenship over enterprenurship; (4) Think strategically, act democracally; (5) Recognized that accountability is not simple; (6) Serve rather than steer; dan (7) Value people, not just productivity.
Beranjak
dari paradigma New Public Service (NPS)
yang dikemukakan Denhardt and Denhardt ini, pada dasarnya mengemukakan bahwa
seharusnya Administrasi Publik menitik beratkan pada masalah pengikutsertaan
warga negara (citizenship) untuk
sebuah kehidupan pemerintahan yang demokratis. Warga negara dilihat sebagai
pemilik pemerintahan dan mampu untuk bergerak bersama untuk sebuah tujuan yang
besar. New Public Service (NPS)
berusaha menggali nilai-nilai dan kepentingan bersama melalui dialog yang
terbuka dan pengikutsertaan warga negara dalam pelaksanaannya. Paradigma ini
dapat diterapkan di PDAM Kabupaten Sragen dengan perubahan posisi pelanggan (customers) menjadi mitra. Jadi,
orientasi perusahaan bukan hanya mengedepankan nilai-nilai bisnis, namun
memposisikan pelanggan sebagai mitra kerja mengingat pelayanan di PDAM
Kabupaten Sragen merupakan pelayanan publik yang sifatnya mendasar, yaitu
penyediaan air minum. Hal ini didukung oleh bentuk perusahaan yang berupa BUMD
dimana merupakan bagian dari organisasi publik yang mana selain berorientasi pada
keuntungan juga menitikberatkan pada pelayanan publik. Jadi, bukan layaknya
perusahaan swasta murni yang hanya berorientasi pada keuntungan (profit)
semata. Nah, siapkah kita mengawal perubahan paradigma ini lebih jauh lagi?
Johan Bhimo Sukoco
*) Gambar diambil darisini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar