Sensus Ekonomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun lalu merilis
jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah sebanyak 4,13
juta unit. Kuantitas yang besar ini menjadi peluang yang besar pula dalam
memberdayakan masyarakat melalui sektor ekonomi kewirausahaan.
Pelaku UMKM sering kali terkendala kala hendak ikut serta dalam lelang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa pemerintah sering kali
hanya mengakomodasi perusahaan besar dengan permodalan yang kuat.
Hal ini terlihat dari katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang cenderung lebih mengakomodasi barang-barang
produksi perusahaan besar dan mengabaikan keikutsertaan UMKM.
Regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah belum ramah terhadap
pengembangan UMKM. Pemerintah perlu memberikan kesempatan yang lebih luas
kepada pelaku UMKM untuk turut serta berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Diperlukan kolaborasi yang kuat antara negara, sektor privat, dan masyarakat
dalam penyediaan barang/jasa sesuai prinsip
good governance. United
Nations Development Programme (UNDP) menyebut
good governance sebagai
hubungan yang sinergis dan konstruktif antara tiga pilar, yaitu negara, sektor
privat, dan masyarakat.
Terkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, pilar pertama, yaitu
state
(negara), memiliki peran utama dalam memfasilitasi pelaksanaan pengadaan
barang/jasa tersebut. Negara memiliki peran sebagai penyelenggara, pengatur
sistem, sampai dengan pembentuk regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pilar kedua,
private sector (sektor usaha/swasta), idealnya
memiliki peluang untuk ikut serta dalam lelang pengadaan barang/jasa
pemerintah. Hal ini perlu diberlakukan pula pada pelaku UMKM yang memenuhi
persyaratan atau kualifikasi tertentu.
Pilar ketiga,
society (masyarakat), dalam hal ini dapat dilihat
dari peran sebagai konsumen pengguna produk barang/jasa, atau turut serta aktif
dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tiga pilar dalam
good
governance ini masing-masing memiliki peran yang tidak dapat terpisahkan
satu sama lain dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penguatan Sektor Privat
Sektor privat, utamanya UMKM, perlu dikuatkan perannya dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah. Pelaku UMKM memiliki peluang untuk berpartisipasi aktif
dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan pemerintah.
Hal ini seiring dengan pergeseran paradigma
new public management ke
arah
new public service, yang lebih diarahkan pada partisipasi
masyarakat dalam pembangunan. Dalam paradigma
new public management
masyarakat diposisikan sebagai pelanggan (
customer) yang cenderung
pasif.
Paradigma
new public service memosisikan masyarakat sebagai warga
negara (
citizen) yang lebih aktif dalam program pembangunan.
Masyarakat bukan lagi sebagai objek pembangunan, melainkan didorong untuk aktif
sebagai subjek pembangunan.
Keterlibatan sektor usaha atau bisnis dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
ini perlu dikuatkan perannya dalam rangka menjalankan demokrasi dalam
pembangunan. Sedarmayanti (2003) menyatakan
good governance sebagai
suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab
sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah
alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi, menjalankan disiplin anggaran
serta penciptaan
legal and political framework bagi tumbuhnya
aktivitas usaha.
Peran pelaku UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan menjadi
jembatan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik
good
governance. Karakteristik
participation, misalnya, dapat dibangun
dengan inklusi atau pelibatan pelaku UMKM dalam berbagai kegiatan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Hal ini menjadi prinsipiel pula dalam menjalankan karakteristik
equity
atau keadilan, yakni ketika masyarakat pelaku UMKM diberi kesempatan yang sama
ikut serta dalam lelang yang diselenggarakan pemerintah.
Pelibatan pelaku UMKM dalam pengadaan barang/jasa ini juga merupakan
perwujudan respons pemerintah dalam melihat potensi UMKM di Indonesia.
Pemerintah perlu menyadari bahwa keterlibatan pelaku UMKM dalam pengadaan
barang/jasa ini akan mampu mendorong (atau bahkan mengakselerasi) pertumbuhan
sektor ekonomi kewirausahaan di masa depan.
Paradigma
Pelibatan pelaku UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada dasarnya
sejalan dengan manifestasi
community empowerment (pemberdayaan
masyarakat) dalam paradigma
good governance.
Wrihatnolo & Dwidjowijoto (2007) menyebut bahwa pemberdayaan pada
hakikatnya merupakan sebuah langkah dalam mendemokratis pembangunan yang
dikenal sebagai prinsip
good governance.
Subejo & Supriyanto (2005) menuliskan bahwa pemberdayaan masyarakat
merupakan usaha untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber
daya lokal yang dimiliki melalui
collective action dan
networking
sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemandirian secara ekonomi, ekologi, dan
sosial.
Beranjak dari hal ini, pengadaan barang/jasa pemerintah perlu sejak dini
melibatkan peran pelaku UMKM secara lebih masif. Pemerintah perlu mendorong
pelaku UMKM untuk turut serta dalam kegiatan lelang barang/jasa, sehingga dapat
meningkatkan kemandirian ekonomi dan peluang pengembangan usaha.
Pelaku UMKM perlu diberi kesempatan yang luas untuk turut serta dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini secara tidak langsung juga akan
memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas
kegiatan usaha, misalnya dalam pengurusan izin usaha, peningkatan modal, sampai
dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam memberikan pelayanan barang atau
jasa.
Hal ini sejalan dengan permintaan kualifikasi pengadaan barang/jasa
pemerintah yang mempersyaratkan sejumlah ketentuan bagi peserta lelang.
Kualifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah tentu saja memiliki sejumlah
persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta lelang.
Tanpa disadari, hal ini menjadi magnet pendorong bagi pelaku UMKM untuk
berlomba-lomba memperkuat armada usaha masing-masing agar masuk kriteria
qualified
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kondisi ini menarik, bahkan dapat dikatakan
formula ampuh bagi pemerintah dalam mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan
kualitas. Formula ini akan lebih ampuh lagi jika disertai dengan penguatan
peran negara dalam membuat regulasi yang memihak keikutsertaan pelaku UMKM
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Oleh. Johan Bhimo Sukoco
nb:
*) Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (3/7/2018). Esai ini karya
Johan Bhimo Sukoco, dosen Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Solo.
**) Selain dimuat di versi cetak, artikel ini juga dimuat di versi online
disini.