Oleh. Johan Bhimo Sukoco
Kedaulatan ini menggambarkan kekuasaan yang paling atas (supreme power) terhadap warga negara dan subyek hukum lainnya. Hal ini berarti bahwa negara sebagai statehood menggambarkan bahwa kedaulatan merupakan sesuatu yang hakiki, dimana memiliki sifat absolut, abadi, tidak terpisahkan, dan tidak dapat dicabut (perpetual, indivisible dan inalienable). Beranjak dari sini, maka teori kedaulatan merupakan teori yang menjadi satu kesatuan (theories of unity), Vincent (1987).
Kedaulatan negara ini merupakan dasar bagi eksistensi negara (Bakry, 2018). Oleh karena itu, kedaulatan negara sangat penting untuk kita jaga keamanannya. Setiap warga negara wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga kedaulatan negara. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain : menjaga kelestarian budaya, aktif dalam kegiatan bela negara, selektif terhadap pengaruh negatif dari budaya bangsa lain, ikut serta dalam pertahanan negara, menjaga ketertiban negara, melawan faham-faham yang bertentangan dengan ideologi negara, dan lain sebagainya. Setiap warga negara memiliki kewajiban dalam menjunjung tinggi dasar negara sebagai bagian dari menjaga kedaulatan negara. Hal ini dapat diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asshiddiqie (2004) menuliskan bahwa konsep kedaulatan rakyat ini dapat diwujudkan melalui berbagai instrumen hukum dan sistem kelembagaan negara atau pemerintah sebagai institusi hukum yang tertib.
Lebih lanjut, setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945, Pasal 30 Ayat 1, dimana didalamnya telah disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Adapun upaya pertahanan dan keamanan negara ini dapat dilakukan dengan partisipasi aktif warga negara dalam upaya bela negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya bela negara secara langsung dapat dilakukan dengan mendaftar sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, dan lain sebagainya. Disisi lain, upaya bela negara dapat dilakukan secara tidak langsung dengan berkontribusi aktif dalam berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, ekonomi, sosial, lingkungan, dan lain sebagainya.
Setiap warga negara juga didorong aktif untuk melindungi keutuhan wilayah negara. Hal ini dapat dilakukan dengan menghindari berbagai disintegritas, seperti separatisme, perang antar suku, rasisme, dan lain sebagainya. Disintegritas ini perlu dihindari untuk meminimalkan terjadinya konflik yang terjadi di masyarakat. Kehidupan yang harmonis antar suku, golongan, ras, dan antar pemeluk agama diharapkan dapat menciptakan keutuhan wilayah negara Indonesia.
REFERENSI
Asshiddiqie, Jimly. (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam Pembentukan UUD 1945. Yogyakarta: FH UI Press.
Bakry, Mohammad Ryan. (2018). Kedaulatan Rakyat dan Dialektika Bernegara dalam Konteks Keindonesiaan. Supremasi Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018.
Fuady, Munir Fuady. (2013). Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory). Jakarta: Prenadamedia Group.
Vincent, Andrew. (1987). Theories of the State. New York: Basic Blackwell Ltd.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar