Penyelenggaraan pelayanan publik sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di
dalam Bab 1 Pasal 1, dikatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk, atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Beranjak dari
definisi pelayanan publik tersebut, maka setiap organisasi penyelenggara
pelayanan publik diharapkan melayani kebutuhan warga negara dengan baik
sebagaimana providers melayani customers.
Namun demikian, pada kenyataannya
beberapa sektor publik masih belum optimal dalam melakukan pelayanan.
Berdasarkan data yang dilansir Ombudsman pada tahun 2011 lalu, terdapat 5.800
laporan pengaduan masyarakat dari 33 provinsi terkait pelayanan publik.
Pengaduan paling banyak ialah di tingkat pemerintah daerah (pemda), yaitu 671
pengaduan. Posisi berikutnya yaitu instansi kepolisian (325 pengaduan),
pengadilan (178 pengaduan), Badan Pertanahan Nasional (165 pengaduan), dan
BUMN/BUMD (106 pengaduan). Dari data Ombudsman ini, substansi mal-administrasi meliputi : penundaan
berlarut (41,99 %), penyalahgunaan wewenang (17,57 %), berpihak (6,80 %), tidak
memberikan pelayanan (8,09 %), penyimpangan prosedur (8,68 %), permintaan uang,
barang, dan jasa (7,45 %), tidak kompeten (4,98), tidak patut (2,84 %),
diskriminasi (1,45 %), dan konflik kepentingan (0,16 %).
Beranjak dari data tersebut, maka dirasa
perlu pengkajian terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor publik. Perlu
digaris bawahi bahwa permasalahan yang muncul terkait pelayanan publik ini
bersumber dari pelaksana pelayanan, dalam artian hal ini terkait dengan
kualitas SDM yang tersedia. Dapat dikatakan kompetensi dan profesionalitas
seorang pelayan publik akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang
diberikan. Terkait hal ini, maka program pendidikan dan pelatihan (diklat)
dirasa sangat vital diakomodir sebagai pendekatan yang nyata dalam peningkatan
kualitas pelayan publik.
Melalui program pelatihan, pelayan
publik akan dibekali hardskill maupun
softskill yang mana hal tersebut
diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka. Wiele (2010),
dalam penelitiannya yang mengkaji praktik human
resources management di Belgia, menyatakan bahwa secara signifikan, program
diklat, partisipasi, dan insentif sangat memiliki pengaruh yang kuat dalam
peningkatan kinerja karyawan. Penelitian yang dilakukan Wiele ini mengambil
sampel lebih dari 10.000 company di
Belgia. Wiele melalui penelitiannya ini menyimpulkan “….in this era of knowledge and information, continuous education and
training of workers and employees is no longer an option but a must for most
firms”. Jadi, dapat digaris bawahi bahwa pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan bukan lagi menjadi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Senada dengan Wiele, Cankovic (2013),
melalui penelitiannya terkait human resources
management di Bosnia dan Harzegovina, menyatakan bahwa kualitas dan
kuantitas program pelatihan berhubungan positif dengan kinerja organisasi.
Cankovic (2013) menyatakan bahwa ”…..in the
context of systematized
challenges of doing modern business, is to determine the
importance of a strategic approach to development and the need to link employee
development with business strategy…” Penelitian yang mengambil sampel 250
perusahaan di Banjar Luka ini menemukan hasil bahwa pengembangan karyawan
melalui program pelatihan dapat dikaitkan dengan strategi bisnis perusahaan.
Beranjak dari penelitian yang dilakukan
Wiele (2010) dan Cankovic (2013) tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa
program pelatihan sangat vital dibutuhkan dalam sebuah organisasi untuk
meningkatkan kinerja pegawai. Oleh karena itu, setiap organisasi publik perlu
menggunakan pendekatan pelatihan ini dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai.
Dengan demikian, hal ini diharapkan berdampak positif pada pelayanan publik yang
akan meningkat kualitasnya, dan di sisi lain kinerja organisasi juga akan
dinilai baik oleh masyarakat sebagai customers.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto
Negoro Kabupaten Sragen, sebagai salah satu BUMD penyelenggara pelayanan publik
di Kabupaten Sragen telah menempatkan pendekatan program pelatihan ini sebagai
strategi dalam human resources management.
Hal ini dapat dilihat dalam Program Kerja Non Teknik, dimana beberapa poin diantaranya,
antara lain menyinggung mengenai pengadaan pelatihan dan pendidikan, serta
menempatkan karyawan sesuai dengan kemampuannya (right man on the right place). Perhatian corporate ini terkait pengelolaan SDM ditandai pula dengan
perumusan nilai inti perusahaan, dimana beberapa poin diantaranya memfokuskan
pada manajemen SDM, yaitu : menjunjung
tinggi prestasi dan dedikasi karyawan berbasis kompetensi kreativitas,
intelektualitas, loyalitas melalui kompetisi yang terarah, dan menyadari
sepenuhnya bahwa SDM merupakan assets
utama perusahaan yang harus dikelola secara berkesinambungan.
Seperti
yang termuat dalam “Pers Release Dwi Warsa Direksi PDAM Sragen (2011-2013) –
Perubahan”, dikatakan bahwa perubahan internal PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen
dimulai sejak konsolidasi SDM dan re-coding
dari DNA birokrat menjadi DNA corporate yang sangat penting bagi
sebuah perusahaan pelayanan publik yang handal dan professional. Lebih lanjut,
dalam “Ringkasan Capaian 2 (dua) Tahun Direksi PDAM Tirto Negoro Kabupaten
Sragen”, pada Bidang Umum, menunjukkan bahwa Divisi SDM telah konsekuen menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan sebanyak 15 kali. Pelatihan dilakukan bekerjasama
dengan institusi terkait, semisal Balai Teknik Air Minum dan Sanitasi Wilayah
II Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementerian Pekerjaan Umum, PERPAMSI
(Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), MarkPlus Institute, dan
penyelenggara pengembangan SDM lainnya, serta in house training yang secara rutin dilakukan internal perusahaan.
Beranjak
dari uraian tersebut, dapat disimpulkan PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen telah
menempatkan program pelatihan sebagai strategi dalam human resources management.
Hal ini terlihat dari penempatan program pendidikan dan pelatihan pada poin
pertama dalam Program Kerja Non Teknik, perumusan nilai inti perusahaan yang
mengarah pada peningkatan kualitas SDM, serta capaian dua tahun terakhir
Direksi yang berhasil menyelenggarakan diklat sebanyak 15 kali, menunjukkan
bahwa PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen sangat konsen dan serius terhadap
persoalan SDM. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa PDAM Tirto Negoro Kabupaten
Sragen telah memahami benar serta menerapkan pendekatan human resources management dalam melakukan pengelolaan SDM di
perusahaannya.
Kedepannya,
diharapkan pengelolaan SDM di PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen ini semakin
ditingkatkan agar kualitas pelayanan publik yang diberikan semakin baik. Dengan
demikian, diharapkan amanah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam
Pasal 15 yang merumuskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban
menempatkan pelaksana yang kompeten dan memberikan pelayanan yang berkualitas
sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Penekanan program
pelatihan sebagai strategi human
resources management di PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen ini diharapkan
akan mampu menguatkan implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik tersebut. Di sisi lain, tentu saja diharapkan masing-masing
karyawan mampu menerapkan semboyan BEST
(BErikan Service Terbaik) seperti
yang didengungkan di perusahaan berbasis air minum tersebut dalam pelayanan
publik yang diberikan.
Johan Bhimo Sukoco
*) gambar diambil darisini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar