Selasa, 23 Februari 2016

Program Pelatihan sebagai Strategi dalam Manajemen SDM


         Penyelenggaraan pelayanan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalam Bab 1 Pasal 1, dikatakan bahwa pelayanan publik  adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk, atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Beranjak dari definisi pelayanan publik tersebut, maka setiap organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan melayani kebutuhan warga negara dengan baik sebagaimana providers melayani customers. 

Namun demikian, pada kenyataannya beberapa sektor publik masih belum optimal dalam melakukan pelayanan. Berdasarkan data yang dilansir Ombudsman pada tahun 2011 lalu, terdapat 5.800 laporan pengaduan masyarakat dari 33 provinsi terkait pelayanan publik. Pengaduan paling banyak ialah di tingkat pemerintah daerah (pemda), yaitu 671 pengaduan. Posisi berikutnya yaitu instansi kepolisian (325 pengaduan), pengadilan (178 pengaduan), Badan Pertanahan Nasional (165 pengaduan), dan BUMN/BUMD (106 pengaduan). Dari data Ombudsman ini, substansi mal-administrasi meliputi : penundaan berlarut (41,99 %), penyalahgunaan wewenang (17,57 %), berpihak (6,80 %), tidak memberikan pelayanan (8,09 %), penyimpangan prosedur (8,68 %), permintaan uang, barang, dan jasa (7,45 %), tidak kompeten (4,98), tidak patut (2,84 %), diskriminasi (1,45 %), dan konflik kepentingan (0,16 %). 

Beranjak dari data tersebut, maka dirasa perlu pengkajian terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor publik. Perlu digaris bawahi bahwa permasalahan yang muncul terkait pelayanan publik ini bersumber dari pelaksana pelayanan, dalam artian hal ini terkait dengan kualitas SDM yang tersedia. Dapat dikatakan kompetensi dan profesionalitas seorang pelayan publik akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang diberikan. Terkait hal ini, maka program pendidikan dan pelatihan (diklat) dirasa sangat vital diakomodir sebagai pendekatan yang nyata dalam peningkatan kualitas pelayan publik. 

Melalui program pelatihan, pelayan publik akan dibekali hardskill maupun softskill yang mana hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka. Wiele (2010), dalam penelitiannya yang mengkaji praktik human resources management di Belgia, menyatakan bahwa secara signifikan, program diklat, partisipasi, dan insentif sangat memiliki pengaruh yang kuat dalam peningkatan kinerja karyawan. Penelitian yang dilakukan Wiele ini mengambil sampel lebih dari 10.000 company di Belgia. Wiele melalui penelitiannya ini menyimpulkan “….in this era of knowledge and information, continuous education and training of workers and employees is no longer an option but a must for most firms”. Jadi, dapat digaris bawahi bahwa pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bukan lagi menjadi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Senada dengan Wiele, Cankovic (2013), melalui penelitiannya terkait human resources management di Bosnia dan Harzegovina, menyatakan bahwa kualitas dan kuantitas program pelatihan berhubungan positif dengan kinerja organisasi. Cankovic (2013) menyatakan bahwa ”…..in  the  context  of  systematized  challenges  of  doing modern business, is to determine the importance of a strategic approach to development and the need to link employee development with business strategy…” Penelitian yang mengambil sampel 250 perusahaan di Banjar Luka ini menemukan hasil bahwa pengembangan karyawan melalui program pelatihan dapat dikaitkan dengan strategi bisnis perusahaan.

Beranjak dari penelitian yang dilakukan Wiele (2010) dan Cankovic (2013) tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa program pelatihan sangat vital dibutuhkan dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kinerja pegawai. Oleh karena itu, setiap organisasi publik perlu menggunakan pendekatan pelatihan ini dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai. Dengan demikian, hal ini diharapkan berdampak positif pada pelayanan publik yang akan meningkat kualitasnya, dan di sisi lain kinerja organisasi juga akan dinilai baik oleh masyarakat sebagai customers. 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Negoro Kabupaten Sragen, sebagai salah satu BUMD penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Sragen telah menempatkan pendekatan program pelatihan ini sebagai strategi dalam human resources management. Hal ini dapat dilihat dalam Program Kerja Non Teknik, dimana beberapa poin diantaranya, antara lain menyinggung mengenai pengadaan pelatihan dan pendidikan, serta menempatkan karyawan sesuai dengan kemampuannya (right man on the right place). Perhatian corporate ini terkait pengelolaan SDM ditandai pula dengan perumusan nilai inti perusahaan, dimana beberapa poin diantaranya memfokuskan pada manajemen SDM, yaitu : menjunjung tinggi prestasi dan dedikasi karyawan berbasis kompetensi kreativitas, intelektualitas, loyalitas melalui kompetisi yang terarah, dan menyadari sepenuhnya bahwa SDM merupakan assets utama perusahaan yang harus dikelola secara berkesinambungan. 

Seperti yang termuat dalam “Pers Release Dwi Warsa Direksi PDAM Sragen (2011-2013) – Perubahan”, dikatakan bahwa perubahan internal PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen dimulai sejak konsolidasi SDM dan re-coding dari DNA birokrat menjadi DNA corporate yang sangat penting bagi sebuah perusahaan pelayanan publik yang handal dan professional. Lebih lanjut, dalam “Ringkasan Capaian 2 (dua) Tahun Direksi PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen”, pada Bidang Umum, menunjukkan bahwa Divisi SDM telah konsekuen menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebanyak 15 kali. Pelatihan dilakukan bekerjasama dengan institusi terkait, semisal Balai Teknik Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementerian Pekerjaan Umum, PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), MarkPlus Institute, dan penyelenggara pengembangan SDM lainnya, serta in house training yang secara rutin dilakukan internal perusahaan. 

Beranjak dari uraian tersebut, dapat disimpulkan PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen telah menempatkan program pelatihan sebagai strategi dalam human resources management. Hal ini terlihat dari penempatan program pendidikan dan pelatihan pada poin pertama dalam Program Kerja Non Teknik, perumusan nilai inti perusahaan yang mengarah pada peningkatan kualitas SDM, serta capaian dua tahun terakhir Direksi yang berhasil menyelenggarakan diklat sebanyak 15 kali, menunjukkan bahwa PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen sangat konsen dan serius terhadap persoalan SDM. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen telah memahami benar serta menerapkan pendekatan human resources management dalam melakukan pengelolaan SDM di perusahaannya.  

Kedepannya, diharapkan pengelolaan SDM di PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen ini semakin ditingkatkan agar kualitas pelayanan publik yang diberikan semakin baik. Dengan demikian, diharapkan amanah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam Pasal 15 yang merumuskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menempatkan pelaksana yang kompeten dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Penekanan program pelatihan sebagai strategi human resources management di PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen ini diharapkan akan mampu menguatkan implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut. Di sisi lain, tentu saja diharapkan masing-masing karyawan mampu menerapkan semboyan BEST (BErikan Service Terbaik) seperti yang didengungkan di perusahaan berbasis air minum tersebut dalam pelayanan publik yang diberikan.  

Johan Bhimo Sukoco
*) gambar diambil darisini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar